Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota
Persentase perangkat daerah yang terkoneksi di jaringan intra pemerintah atau menggunakan akses internet yang diamankan
Tersedianya sistem elektronik komunikasi intra pemerintah (berbasis suara video teks data dan sinyal lainnya) dengan memanfaatkan jaringan intra pemerintah (Ya=1; Tidak=0)
Persentase kegiatan (event) perangkat daerah dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan secara daring dengan memanfaatkan domain dan sub domain Instansi Penyelenggara Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015
Persentase perangkat daerah yang mengimplementasikan layanan aplikasi umum dan aplikasi khusus yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan