Jumlah anak korban kekerasan yang tertangani secara komprehensif Kabupaten Pacitan

Menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga; b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Ndryshuar së fundmi 20 Gusht 2024, 05:48 (UTC+00:00)
U krijua 8 Gusht 2024, 02:42 (UTC+00:00)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh anak korban kekerasan yang tertangani
Satuan Angka
Variabel Indikator Anak korban kekerasan yang tertangani
ukuran Jumlah