Luas Permukiman Yang Tertata

Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Poslednje izmene jul 9, 2026, 03:49 (UTC)
Kreirano mart 28, 2024, 04:10 (UTC)
Definisi Luas kawasan permukiman yang telah ditata melalui kegiatan perencanaan, penataan, peningkatan kualitas, pembangunan, rehabilitasi, atau pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas sehingga memenuhi ketentuan tata ruang dan standar kawasan permukiman yang berlaku. Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Konsep Permukiman Kumuh
Level Estimasi Kecamatan
Referensi Waktu Tahunan
Satuan Ha