Hoppa fram till innehållet

Ändringar

View changes from to


8 maj 2024 07.17.20 UTC, Gravatar statistik:
  • Uppdaterade beskrivningen av Sentra Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Yang Beroperasi från

    Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian
    till
    Industri Kecil Menengah (IKM) adalah industri yang memiliki skala industri kecil dan menengah. Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian No. 64 tahun 2016 industri kecil adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang, memiliki nilai investasi kurang dari 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Sedangkan, yang dimaksud dengan industri menengah adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang dan nilai investasi minimal 1 miliar rupiah atau memiliki karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi maksimal 15 miliar rupiah.


  • Lade till fält Variabel Indikator med värde IKM till Sentra Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Yang Beroperasi