Jumlah Pembangunan Bidang Perumahan Yang Dimonitoring Dan Dievaluasi

Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Senast uppdaterad juli 9, 2026, 02:41 (UTC)
Skapad mars 25, 2024, 06:55 (UTC)
Definisi Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.
Konsep Perumahan
Level Estimasi Kecamatan
Metode Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh pembangunan bidang perumahan yang dilakukan motioring dan evaluasi
Satuan Kegiatan
Ukuran Jumlah
Variabel pembentuk indikator Jumlah pembangunan bidang perumahan yang dilakukan motioring dan evaluasi