Luas Permukiman Yang Tertata

Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Senast uppdaterad maj 13, 2024, 08:54 (UTC)
Skapad mars 28, 2024, 04:10 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh luas permukiman yang tertata
Satuan Angka
Variabel Indikator Permukiman yang tertata
ukuran Luas