JUMLAH PERANGKAT DAERAH DAN PEMERINTAH DESA TANPA TEMUAN KEUANGAN DAN ASET MATERIAL KAB.PACITAN

bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dữ liệu và nguồn

Thông tin khác

Miền Giá trị
Last Updated tháng 7 15, 2026, 06:40 (UTC)
Được tạo ra tháng 8 8, 2024, 06:28 (UTC)
Definisi Banyaknya jumlah perangkat daerah dan pemerintah desa tanpa temuan keuangan dan aset material
Konsep Temuan Keuangan dan Aset Material
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan Banyaknya seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa tanpa temuan keuangan dan aset material
Satuan perangkat daerah/pemerintah desa
Ukuran Jumlah
Variabel pembentuk indikator jumlah perangkat daerah dan pemerintah desa tanpa temuan keuangan dan aset material